Bantuan Pemerintah Dinilai Belum Tepat Sasaran

Pengesahan Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 tentang Desa, mengakui desa sebagai daerah otonom yang berhak menentukan pemerintahannya sendiri. Pemerintah Kabupaten Malang bersama Komunitas Averroes berupaya memaksimalkan melalui program Gerakan Penanggulangan Kemiskinan Pedesaan (Galang Kesan). Karena dirasa selama ini bantuan yang diberikan oleh pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten belum tepat sasaran.

“Bantuan-bantuan ke desa Bantur ini belum tepat sasaran pak, contohnya bantuan Raskin ini, banyak masyarakat desa yang tidak dapat bantuan padahal tergolong keluarga miskin, bantuan datang beserta data penerima jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa” Ungkap Kepala Desa Bantur dalam pertemuan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Pemerintah Desa Bantur, dan Komunitas Averroes (31/10).

Dalam program ini Bappeda menetapkan tiga desa sebagai percontohan, salah satunya desa Bantur Kecamatan Bantur.

“Desa Bantur ini kami pilih berdasarkan wilayah yaitu mewakili wilayah Malang selatan dan perangkat desa yang kami rasa akomodatif ” ujar Murjiono, Bappeda Kabupaten Malang.

Tahab awal Galang Kesan masyarakat didampingi oleh Komunitas Averroes menentukan indikator kemiskinan versi desa.

“Kami akan mendampingi desa Bantur ini mulai dari awal penyusunan indikator kemiskinan di desa sampai desa mempunyai data kemiskinan sendiri, nantinya desa-desa lain se-Kabupaten Malang akan belajar di Desa Bantur ini tentang perumusan data kemiskinan di desa” ujar Nizar.

Adanya indikator kemiskinan versi desa diharapkan dapat menjadi acuan bagi pihak Kabupaten Malang dalam membuat program pembangunan dan pertimbangan kebijakan pemerintah Kabupaten Malang.

Oleh: Abd Rokhim Asnawi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *